4 Kategori UMKM di Indonesia, Usaha Anda termasuk yang mana?
Pada artikel sebelumya yang berjudul 11 Bentuk Badan Usaha yang Wajib Anda Ketahui sebelum Memulai Usaha!, kita telah membahas berbagai bentuk badan usaha yang ada di Indonesia beserta karakteristik yang ada pada masing-masing bentuk badan usaha tersebut.
Pada artikel ini, kita akan membahas kategori usaha menurut skala usahanya, terutama yang berkaitan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, kriteria UMKM dapat dibedakan berdasarkan jumlah kekayaan bersih (aset) dan jumlah penjualan tahunan (omset per tahun), sedangkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah karyawan juga menjadi variabel penentu kriteria UMKM.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 membagi UMKM menjadi 4 kriteria yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Adapun, perbedaan selengkapnya dapat dilihat pada ilustrasi berikut:
Kriteria UMKM
Infografis Kriteria UMKM
1. Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria pada ilustrasi di atas.
2. Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar dan yang memenuhi kriteria pada ilustrasi di atas.
3. Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta usaha yang memenuhi kriteria pada ilustrasi di atas.
4. Usaha Besar
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Kriteria yang melekat pada usaha besar dapat dilihat pada ilustrasi di atas.
Sumber :
https://www.v2cconsultant.com/en/news-detail/4-kategori-umkm-di-indonesia-usaha-anda-termasuk-yang-mana-221

No comments:
Post a Comment